RUU PT
A. PENGERTIAN RUU PT
RUU PT adalah rancangan undang-undang yang di buat oleh pemerintah untuk mengatur perguruan tinggi dan berisi tentang pasal-pasal yang mengatur perguruan tinggi.
RUU PT sebenarnya sudah disahkan dulu oleh pemerintah yang dahulu disebut dengan RUU BHP akan tetapi di cabut kembali oleh MK dengan alas an untuk memperbaiki lagi isi dalam pasal-pasal RUU tersebut. akan tetapi sampai sekarang masih banyak kontroversi yang mewarnai RUU yang akan disahkan ini, karena banyak yang beranggapan bahwa RUU PT sama saja dengan RUU BHP yang dulu yang sekarang mungkin di anggap lebih merugikan.
B. PERMASALAHAN RUU PT
Sedikitnya 3.000 perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) di Indonesia yang akan menolak Rancangan Undang Undang Pendidikan Tinggi RUU. Alasannya, keberadaan RUU PT yang masih dibahas di DPR tersebut hanya ‘ganti baju’ dari UU Badan Hukum Pendidikan (BHP).
Padahal, RUU PT diharapkan mampu menjadi payung hukum baru yang nantinya menggantikan UU BHP. Ironisnya, nafas komersialisasi dalam RUU PT ternyata masih menjadi perdebatan yang tak kunjung usai.Meski pemerintah berdalih bahwa RUU PT tidak dimaksud sebagai pengganti UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang BHP yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Tetapi kenyataannya, secara substansi memang hanya ganti baju karena rohnya tetap sama, yaitu UU BHP.
Permasalahan yang muncul dalam pengesahan RUU PT yang sampai sekarang masih di proses ini adalah:
1. Lepas Tanggung Jawab
Sangat wajar bila RUU PT yang menjadi kontroversi ini dipandang belum bisa mewakili kampus dalam pengembangan pendidikan dan tidak meningkatkan daya saing bangsa.Upaya pemerintah dalam membuat kebijakan yang otonom, dinamis dan akuntabel, masih saja disangsikan masyarakat. Celakanya, pemerintah belum mengetahui perbedaan utamanya antara RUU PT dengan UU BHP, tetapi sudah berkoar bahwa sistem dalam RUU PT ini jauh lebih cerdas, efektif, akuntabel dan otonom
Dalam pandangan pemerintah, persoalan komersialisasi yang ada dalam UU BHP, diyakini sudah tidak ada lagi di RUU PT. Tetapi para stakeholder pendidikan juga sadar, bila perguruan tinggi memang dituntut harus mampu mandiri, terutama dalam pengelolaan keuangan untuk menghasilkan lulusan berkualitas
Jika saja pemerintah masih rendah mendukung pendanaan peningkatan mutu pendidikan, maka makna kemandirian untuk mencari sumber dana tambahan penyelenggaraan pendidikan akan menjadi pintu utama komersialisasi
lihat dalam pasal 56 ayat (1), yang berbunyi “Perguruan Tinggi Pemerintah (PTP) dapat menyelenggarakan badan usaha atau portofolio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Semestinya, institusi pendidikan tinggi mendapat bantuan pemerintah, sehingga substansi RUU PT semakin terlihat jelas bila pemerintah lepas tanggung jawab dalam pembiayaan pendidikan.
Makna terdalam pada kalimat “dapat” terkesan diarahkan pada makna bias bahwa amanah pemerintah dalam ranah pengupayaan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Padahal, pemerintah mestinya wajib serta memiliki tanggungjawab penuh dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional. Sehingga negara memang harusnya bertanggungjawab penuh dalam pelaksanaan pendidikan.
Bias kata dalam RUU PT, tentu akan mengakibatkan bias makna pula. Imbas dari ketidakpastian pendanaan pemerintah, kedepan pasti akan sangat mempengaruhi pengaturan dalam pelaksanaan pendidikan.
Bisa jadi, RUU PT menjadi sinyal kuat bila pemerintah mulai mengurangi perannya dalam pelaksanaan pendidikan.
2. Kemandirian Semu
Masalah ini tertuang pada pasal 9 ayat (1), yang berbunyi “Kemandirian Perguruan Tinggi untuk mengelola pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) diberikan dengan tahapan sebagai berikut: a). Perguruan Tinggi dengan kemandirian penuh bagi PTP dan PTM; b). Perguruan Tinggi dengan kemandirian sebagian bagi PTP dengan cara menerapkan PPK-BLU dan PTM dalam pengelolaan kegiatan akademik; c). PTP sebagai unit pelaksana teknis pemerintah.
Substansi pasal 9 ayat (1) sebagai kemandirian “semu” yang akan menjadi pintu utama masuknya liberalisasi perguruan tinggi. Kewaspadaan terhadap regulasi pemerintah yang sarat titipan sebagai upaya menangkal atas pembiaran terhadap kehancuran negeri.
Strategi menghentikan agenda globalisasi di bawah penerapan agen kapitalisme memang perlu langkah bersama agar mampu mengubah pemikiran dan melahirkan kesadaran yang benar kepada rakyat.
Andaikan neoliberalisme sebagaimana RUU Perguruan Tinggi berhasil menguasai pendidikan secara tersistem, jelas berdampak mahalnya biaya pendidikan, karena masih adanya kesenjangan antara si kaya dan si miskin.
3. DINILAI MERUGIKAN PTM/SWASTA
Contoh Perguruan Tinggi Muhammadiyah yang jumlahnya lebih dari 150 di Indonesia, lebih banyak daripada jumlah Perguruan Tinggi Negeri yang hanya 85 buah. Menurut Suyatno (Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia), dari 82 pasal RUU tersebut, hanya empat pasal saja yang mengatur soal PTM / Swasta. Suyanto beranggapan seperti itu karena isinya merupakan duplikasi UUbadan hokum pendidikan yang telah di batalkan MK. Dengan adanya RUU ini maka kemungkinan PTS mendapatkan bantuan juga sangat sedikit dan mungkin malah terpinggirkan. Menurutnya RUU ini umumnya hanya berbicara mengenai tata kelola Perguruan Tinggi, sedangkan aspek akademis tidak tersentuh, dan seharusnya RUU juga mengatur perkembangan ilmu-ilmu langka namun penting seperti pertanian, kelautan, astronomi, perminyakan, hingga sejarah dan filsafat. Kalau tidak diatur, semua perguruan tinggi hanya buka kedokteran dan ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar